Jambi, 23/01/2019 – Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Perwakilan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual selama lima hari mulai dari Senin s.d. Jumat, 14 s.d. 18 Januari 2019, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Diklat pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual ini diikuti oleh 40 orang pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Diklat dibuka oleh Bapak Superman S.E., Ak., M.M., CA selaku Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) Perwakilan pada BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Pada saat pembukaan diklat Kepala Subbagian SDM Perwakilan menjelaskan bahwa penyelenggaraan diklat pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual selain menyegarkan kembali dan mempertajam kemampuan Auditor dalam Pemeriksaan LKPD berbasis akrual juga untuk untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pemeriksaan LKPD dilingkungan pemeriksaan AKN V.
Bertindak sebagai Instruktur yang ditunjuk oleh Badan Diklat PKN BPK RI pada diklat ini yaitu Bapak Saut Maruli Tua Siringo-ringo S.E, M.Acc., Ak., CA, selaku Pemeriksa Madya pada Subauditorat Jambi II Perwakilan Provinsi Jambi dan Ibu Heni Yulianti S.E. selaku Pemeriksa Muda pada Subauditorat Jambi I. Adapun materi yang disampaikan dalam Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual diantaranya yaitu Standar Akuntansi Berbasis Akrual, Panduan Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual dan Kebijakan Pemeriksaan Infrastruktur di lingkungan Auditorat Keuangan Negara V. Selama 5 hari pelaksanaan diklat, seluruh peserta diajak untuk aktif dalam mengikuti setiap materi baik melalui latihan soal, studi kasus atau diskusi kelompok dan pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, peserta Diklat LKPD Berbasis Akrual melaksanakan ujian online.
Diklat ditutup oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Bapak Hermawan. Dalam penutupannya, Kepala Sekretariat Perwakilan menyampaikan pesan dari Kepala Perwakilan bahwa melalui diklat ini, diharapkan para pemeriksa dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual dan memiliki kesamaan pemahaman terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.