DIBERI 60 HARI OLEH BPK, TEMUAN RP 1,8 MILIAR DI RSUD KH DAUD ARIF KUALA TUNGKAL BELUM SELESAI

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – BPK RI Perwakilan Jambi memberi waktu RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal untuk mengembalikan temuan sebesar Rp 1,8 miliar selama 60 hari sejak 6 Desember 2022 untuk mengembalikan kerugian negara.

Selengkapnya…