Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk ke TPA Talang Gulo.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita DEWAN WACANAKAN REVISI PERDA RETRIBUSI JASA UMUM, SEBUT JADI BIANG PENUMPUKAN SAMPAH...