Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 13/SE/X-XIII.2/6/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pelaksana BPK, diberlakukan ketentuan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pelaksana BPK. Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan baik dengan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dalam aktivitas keseharian. Protokol kesehatan yang dilakukan di Perwakilan Jambi antara lain adanya pengecekan suhu badan dan disediakannya tempat cuci tangan sebelum memasuki gedung kantor serta kewajiban untuk memakai masker.
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan dimulainya sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, BPK Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan rapid test kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Tes yang diselenggarakan oleh Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) ini dilaksanakan dokter dan perawat Poliklinik BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Rapid Test dibagi dua gelombang, gelombang I dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2020 dan gelombang II dijadwalkan menyusul. Pada gelombang I ini diikuti oleh 47 peserta yang merupakan pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Sehari sebelum acara, para peserta diwajibkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Subbagian SDM yang berisikan data diri peserta dan riwayat kesehatan selama 14 hari terakhir.
Para peserta datang secara bergiliran sesuai dengan nomor urut yang telah dibagikan yang diawali dengan registrasi dari para peserta, pengukuran suhu tubuh, dan diakhiri dengan pengambilan sampel darah untuk rapid test.
Berdasarkan pengujian terhadap seluruh sampel darah, seluruh peserta rapid test di BPK Perwakilan Provinsi Jambi dinyatakan non-reaktif Covid-19. Hasil ini patut disyukuri dan menjadi modal positif bagi seluruh pegawai BPK Jambi untuk memulai sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.