Selasa – 02/07/2019, Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Hery Ridwan, S.E., M.M., Ak., C.A, didampingi Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jambi, menyerahkan langsung LHP LKPD Pemerintah Provinsi Jambi kepada ketua DPRD Provinsi Jambi Ir. H. CORNELIS BUSTON, dan juga kepada Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Jambi TA 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jambi TA 2018.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian LK dan bukan merupakan “jaminan” bahwa LK yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Meskipun pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kecurangan, namun BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan, apabila menemukan indikasi kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak langsung berpengaruh.
Penyerahan yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, OPD Provinsi Jambi, Forkopimda Provinsi Jambi serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.