Jambi – Kamis (16/12/2021) BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (16/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal TA 2019 s.d Semester I 2021 pada Pemkab Bungo dan Instansi Terkait Lainnya. Acara ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kab. Batang Hari dan Wakil Bupati Batang Hari
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan Bupati Bungo, H. Mashuri setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan Pemkab Batang Hari dan Pemkab Bungo serta Tim Pemeriksa BPK terkait.
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kab. Bungo dan Bupati Bungo
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, disampaikan bahwa tujuan masing-masing pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai upaya Pemkab Batang Hari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) dan menilai efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemkab Bungo, meliputi kegiatan pengelolaan PAD pada Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, salah satu pokok hasil pemeriksaan pada Pemkab Batang Hari yang perlu mendapat perhatian antara lain pada Pemkab Batang Hari yaitu pemberian Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), sedangkan pada Pemkab Bungo yaitu penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan tidak menggambarkan potensi pendapatan yang sesungguhnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo.