Jambi, Kamis (23/12/2021) – BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (23/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 kepada tiga Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci. LHP yang diserahkan terdiri dari lima LHP Kinerja dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu yaitu 1) LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci Tahun 2021 serta Instansi terkait lainnya; 2) LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka) dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi;
3) LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang Menjadi Aset TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi; dan 4) LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pad a Pemerintah Kota Jambi di Jambi.
Penandatanganan BAST dan Penyerahan LHP kepada Pemerintah Provinsi Jambi
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Walikota Jambi, Syarif Fasha, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin, dan Bupati Kerinci yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Acara yang dimulai pada Pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail, Tim Pemeriksa BPK terkait, serta Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya 1) Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum melakukan perencanaan dan koordinasi secara optimal dalam mengalokasikan Vaksin Pfizer; 2) Pemerintah Provinsi Jambi belum optimal dalam memfasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk memperoleh kerja sama dengan Iduka; 3) Terdapat indikasi ketidakwajaran harga Sebesar Rp312,86 juta dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp759,06 juta pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher; dan 4) Kegiatan pemilahan sampah dalam rangka pendauran ulang, pemanfaatan kembali, dan pengolahan sampah belum berkontribusi signifikan terhadap upaya pengurangan SRT dan SSSRT.
Penyerahan LHP kepada Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci, serta BPK dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Penyerahan LHP Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu pada hari ini menjadi penutup rangkaian penyerahan LHP yang terbit pada Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah
di Wilayah Provinsi Jambi. Sebelumnya telah dilakukan penyerahan LHP secara bertahap pada tanggal 16 dan 17 Desember 2021 untuk Kabupaten Lainnya di Wilayah Provinsi Jambi.