Jambi – Rabu (2/6/2021), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dimulai pada Pukul 08.30 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, C.A, CPA. CSFA, CFrA, CGCAE dengan didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Akhsanul Khaq MBA., CMA, CFE, CA, Ak., CSFA, CPA, CFrA dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.H.I, M.Si dan Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP
Dalam sambutannya Bapak Bahrullah Akbar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah” jelas Bapak Bahrullah Akbar.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu antara lain Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama.
Penyerahan LHP oleh Anggota V BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan
Pj. Gubernur Jambi
Bersama LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2020, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Rangka Intensifikasi Penerimaan Pendapatan PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya di Jambi serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 1.213 rekomendasi dari 1.842 rekomendasi atau 65,85% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2020. Dengan demikian masih terdapat 629 rekomendasi (34,15%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. “Oleh karenanya BPK meminta agar proses Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya”, lanjut Bapak Bahrullah Akbar.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Jambi mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapat opini WTP tanpa catatan.