Jambi (27/04/2022) – Dengan berakhirnya masa pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bungo Tahun Anggran 2021, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan diadakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari Rabu siang. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyambut kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME. beserta jajaran yang hadir. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada masing-masing pihak, serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP dilakukan oleh masing-masing pihak.
Dalam sambutannya, Bapak Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA selaku kepala perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi menegaskan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo untuk LKPD Tahun Anggran 2021, namun demikian masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo diantaranya terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan seperti kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp15.980.384.415,00, kas di bendahara pengeluaran dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara pada delapan SKPD sebesar Rp489.928.158,00 dan pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD H. Hanafie tidak sesuai ketentuan.
Turut dilaksanakan juga pada acara penyerahan ini, penyampaian tanggapan singkat secara lisan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME. Acara kemudian ditutup dengan prosesi foto bersama.