Pada hari Kamis, 30 April 2020, Personil BPK Perwakilan Provinsi Jambi menghadiri Sidang Perdata Gugatan Melawan Hukum yg diajukan oleh Melanesia Corruption Watch (Penggugat) melawan Bupati Sarolangun (Tergugat I) dan Manajemen Hotel Abadi (Tergugat II), dan BPK Perwakilan Jambi selaku Turut Tergugat I. Hadir dari BPK Perwakilan Jambi, personil Subbagian Hukum selaku Tim Kuasa Hukum perwakilan.
Persidangan dimulai pukul 13.00 di Ruang Sidang Chandra PN Sarolangun. Adapun agenda persidangan pertama yaitu mediasi. Mediasi wajib dilakukan untuk mencari kesepakatan dan perdamaian dalam rangka penyelesaian perkara sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim. Mediasi diikuti oleh Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Namun karena mediasi tidak dihadiri langsung oleh Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka mediasi harus ditunda sampai dengan pihak prinsipal tersebut hadir dalam proses mediasi. Selanjutnya, proses mediasi ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 14 Mei 2020 dengan menghadirkan Prinsipal dari Tergugat I dan Tergugat II.