Jambi, 18/9/2017 – Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Perwakilan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah. Diklat yang dikhususkan kepada para Pemeriksa tersebut diselenggarakan selama lima hari, Senin (11/9) s.d. Jumat (15/9), bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Kepala Subbagian Umum dan TI yang menjabat sebagai Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Jambi, R. Pastara Saputra, S.E., pada saat pembukaan diklat menjelaskan bahwa penyelenggaraan diklat dilatar belakangi oleh rencana Pemeriksaan PDTT yang akan dilaksanakan pada Triwulan 4 tahun 2017.
“Dalam rangka persiapan pemeriksaan PDTT Triwulan 4, maka BPK Perwakilan Provinsi Jambi merasa sangat perlu untuk menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah,” jelas Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan.
Bertindak sebagai Instruktur pada diklat ini yaitu Widyaiswara Muda dari Pusdiklat BPK, Jarot Sembodo S.E., M.Ak., Ak, dan Joni Setiawan SE., MBA., Ak, yang menjabat sebagai Kepala Subauditorat 1.A.3 Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI. Adapun materi yang disampaikan dalam Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah yaitu pemahaman tahapan audit pengadaan barang dan jasa (PBJ), audit belanja pegawai daerah, dan materi terkait standar audit keuangan negara tahun 2017.
Melalui diklat ini, diharapkan para pemeriksa memperoleh bekal pengetahuan baik secara teori maupun praktek tentang tata kelola keuangan negara/daerah yang lebih baik, bersih dan transparan. Selain itu para pemeriksa diharapkan mampu untuk melakukan pemeriksaan atas Belanja Pemerintah Daerah dengan efektif dan efisien.