Jambi, 17/01/2022 – Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksana BPK harus senantiasa menjaga kualitas hasil pemeriksaannya. Untuk itu, Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Perwakilan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Diklat ini ditujukan untuk para pemeriksa dalam rangka persiapan pemeriksaan LKPD TA 2021.
Hadir membuka diklat, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa diklat ini bertujuan agar para pemeriksa senantiasa memutakhirkan pengetahuannya dan juga menjaga kualitas hasil pemeriksaan meskipun pemeriksaan LKPD telah dilaksanakan setiap tahunnya. Rio Tirta juga mengharapkan dalam diklat ini seluruh peserta dapat aktif menggali ilmu dan informasi yang aktual dari para fasilitator sebagai bekal dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD TA 2021.
Diklat yang dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 17 s.d. 21 Januari 2022 ini, diikuti oleh 52 peserta yang merupakan pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Bertindak sebagai fasilitator yaitu Nelson Humiras Halomoan Siregar S.E., M.Acc., AK., CFE., CA., ACPA, CAMS yang merupakan Kepala Suabauditorat Jambi II dan Saut Maruli Tua Siringo-ringo, S.E, M.Acc., Ak., CA yang merupakan Pemeriksa Madya pada BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dengan dilaksanakan diklat LKPD ini, diharapkan para peserta diklat dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dari fasilitator dan siap untuk melaksanakan pemeriksaan interim LKPD TA 2021 yang akan dilaksanakan pada minggu pertama Februari 2022.