Jum’at 10 Mei 2019, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran (TA) 2018. LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perrwakilan Provinsi Jambi, Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA, kepada Ketua DPRD dan Bupati Batang Hari. Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2018. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kab. Batang Hari dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan informasi laporan keuangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat Penyerahan LHP LKPD yang bertempat di ruang rapat lt 2 BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan, Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA., menyampaikan dalam LHP LKPD TA 2018 Kabupaten Batang Hari, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.
Temuan SPI diantaranya adalah temuan atas Penatausahaan Aset Tetap Kurang Tertib, dan Pemkab Batang Hari belum memiliki ketentuan mengenai tata cara penghapusan Piutang Retribusi. Sedangkan temuan atas kepatuhan terhadap Perundang-Undangan diantaranya kekurangan volume dan kelebihan perhitungan harga satuan pada 17 paket pekerjaan sebesar Rp616,74 Juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kurang menerima pendapatan bunga deposito sebesar Rp128,25 juta. Atas permasalahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengingatkan kembali kepada Ketua DPRD dan Bupati Batang Hari, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.