Jambi – Pada hari Senin, 15 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, Kepala Subauditorat Jambi I , Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA. menerima kedatangan Pj. Sekretaris Daerah Kota Kerinci Alpian, beserta jajarannya dalam rangka penyerahan LKPD TA 2020 unaudited Kota Sungai Penuh kepada BPK yang dilaksanakan di ruang rapat Angso Duo. Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Jambi I menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan LKPD TA 2020 di Pemerintah Kota Sungai Penuh berbeda karena pemeriksaan akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti dua tahun sebelumnya.
Masih di hari yang sama, Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga, S.E.,MIM., Ak. menerima LKPD TA 2020 unaudited dari Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muaro Jambi. Pada pukul 10.00 WIB, Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, Emalia Sari menyerahkan LKPD TA 2020 unaudited Kabupaten Sarolangun kepada BPK. Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB, diterima LKPD TA 2020 unaudited Kabupaten Sarolangun yang diserahkan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.
Dalam kedua penyerahan yang diselenggarakan di ruang rapat Siginjai tersebut, Kepala Subauditorat Jambi II menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Muaro Jambi yang telah menyerahkan LKPD-nya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021.
Terpisah pada hari Selasa, 16 Maret 2021 Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Hendri Maidalef menyerahkan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi secara langsung dan diterima oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga, S.E.,MIM., Ak.
Dengan demikian sampai dengan tanggal 16 Maret 2021, BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima sepuluh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 unaudited dari sepuluh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Merangin.