Jambi, 16 Juni 2025 – Komitmen transparansi dan akuntabilitas keuangan terus ditunjukkan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan seremoni penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada lima entitas secara serentak, yakni Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Bertempat di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Jambi, penyampaian dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada masing-masing Ketua DPRD dan kepala daerah. Empat pemerintah daerah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, serta satu pemerintah daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan pada Suatu Hal (WTP-PSH).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran legislatif dari masing-masing daerah, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi. Hadir pula kepala daerah penerima LHP: Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, Bupati Kerinci, Monadi, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, dan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafied Moein
Dalam sambutannya, Muhamad Toha Arafat menyampaikan bahwa capaian WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, serta memenuhi prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang harus ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut antara lain penyajian informasi Properti Investasi belum sepenuhnya memadai, penganggaran dan realisasi belanja hibah yang tidak tepat, serta adanya defisit anggaran pada pemerintah daerah.
“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan,” tegas Toha.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan, paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Penyerahan LHP LKPD ini tidak hanya menjadi penanda kinerja pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola yang bersih dan transparan.