Jambi – Rabu, 10 Maret 2021, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 unaudited dari empat pemerintah daerah. Keempat pemerintah daerah tersebut, yaitu Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Serah terima LKPD unaudited ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan serah terima LKPD unaudited dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Bungo.
Penyerahan LKPD TA 2020 diawali oleh Kabupaten Tebo pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat Siginjai. LKPD Kabupaten Bungo diserahkan langsung oleh Bupati Tebo, H. Sukandar. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB diterima LKPD Kabupaten Kerinci yang diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Asraf, dan pada pukul 13.00 WIB diterima LKPD Kabupaten Batang Hari yang diserahkan oleh Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar. Ketiga LKPD TA unaudited tersebut diterima oleh Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail, S.E., Ak., CA. mewakili Kepala Perwakilan.
Di sore harinya, pada pukul 16.00 WIB, Kepala Subauditorat Jambi II, Ronald Sinaga, S.E.,MIM., Ak. menerima LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diserahkan oleh Kepala BKD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nusirwan.
Dengan diserahkan keempat LKPD tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jambi segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut dengan sebaik-baiknya dan dapat menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu 60 hari setelah LKPD Unaudited diterima oleh BPK.