Jambi – Jum’at (24/5/2019) BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran (TA) 2018. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 diserahkan LHP atas LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Bupati Tanjung Jabung Timur yang langsung disampaikan oleh Kepala BPK Perrwakilan Provinsi Jambi, Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA.
Selanjutnya pada pukul 10.30 WIB Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi berkesempatan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten Kerinci yang langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan Bupati Kerinci. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Kerinci Tahun 2018, opini yang diberikan BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Kerinci dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan informasi laporan keuangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu antara lain adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK, selain di sampaikan kepada DPRD, juga di sampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti serta dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.