Jambi – Senin, (29/6/2020). Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 melalui video conference kepada empat pemerintah daerah di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh. LHP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Yuan Candra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dilaksanakan secara bertahap pada pukul 10.00 WIB dan pada pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pada Pukul 10.00 WIB diserahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Bungo, dan Wakil Bupati Muaro Jambi. Selanjutnya pada Pukul 14.00 WIB diserahkan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Wali Kota Sungai Penuh yang diwakilkan oleh Pjs. Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 kepada empat pemerintah daerah tersebut. Namun secara umum masih terdapat beberapa masalah/temuan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum tertib dan terjadi kesalahan klasifikasi jenis belanja.
Dalam akhir sambutannya, Yuan Candra Djaisin mengajak kita semua berdoa kepada Allah SWT untuk segera mengangkat wabah COVID-19, memberikan keridhoan, bimbingan dan petunjuknya kepada kita semua serta memberkati upaya kita dalam membangun bangsa dan negara.