Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mengembalikan sekitar sepertiga dari anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Pengembalian ini dilakukan setelah Bawaslu mengusulkan perpanjangan waktu pelaporan hinggal 13 Mei 2025.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menjelaskan, permintaan perpanjangan waktu ini dipicu oleh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bungo.