Bangunan Tak Berizin Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi melakukan penyegelan bangunan yang akan dijadikan sebagai usaha gerai makanan kawasan Sipin pada tanggal 28 Januari 2019. Penyegelan bangunan yang belum siap itu lantaran tidak memiliki izin. Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal, mengatakan bahwa bangunan yang dalam tahap 60 persen tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan, dan Amdal Lalin. “Mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan.

 

Selengkapnya…