KPK Hibahkan ke Lima Instansi Senilai Rp 85,1 M
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset dari koruptor kepada Kementerian Agama (Kemenag) berupa tanah dan bangunan seluas 400 mA2.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya berniat mengubah hibahan aset tersebut menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Madrasah.