Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se Provinsi Jambi Tahun 2024 berlangsung di Ballroom Swiss-Bel Hotel Kota Jambi, Rabu 11 Desember 2024. Komisi Informasi Provinsi Jambi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi.
Dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Reza Hendra Wibowo, BPK Perwakilan Provinsi Jambi memperoleh Predikat Informatif sebagai Terbaik Kedua Kategori Instansi Vertikal Provinsi dengan perolehan nilai 99, dari Komisi Informasi Provinsi Jambi. Dengan ini, BPK Perwakilan Provinsi Jambi, telah mendapatkan anugrah Informatif sebanyak tiga kali berturut-turut.
Tahapan penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi ini dimulai pada bulan Juli 2024, dimana setiap badan publik harus melakukan self-assessment terhadap pelayanan informasi publik yang dimilikinya dengan mengisi kuesioner dan mengunggah data-data yang relevan pada website e-monev KIP. Verifikasi data kemudian dilakukan oleh tim KIP selama bulan September, dan finalnya kegiatan visitasi oleh KIP kesetiap badan publik pada bulan Oktober 2024.
Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan kehandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini BPk Perwakilan Provinsi Jambi, kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang telah berjalan sangat baik.