Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 239 dari 569 anggota DPR belum laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pandemi Covid-19 membuat anggota DPR menjadi terhalang untuk melaporakan LHKPN. Pasalnya dalam melaporkan LHKPN para anggota DPR dibantu oleh tenaga ahli (TA) ataupun staffnya.