Muara Sabak – Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dana hibah Pilkada Tanjab Timur (Tanjabtim) 2020 ternyata sudah dikeluarkan pada Agustus 2021 lalu.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold, kemarin.