Subauditorat Jambi II

Subauditorat Jawa Timur II mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jambi II untuk:
  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Lingkup tugas Subauditorat Jambi II:

  • Kota Jambi;
  • Kabupaten Sarolangun;
  • Kabupaten Merangin;
  • Kabupaten Muara Jambi;
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  • Kota Tanjung Jabung Timur;
  • BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas.