BPK Serahkan LHP atas LKPD 2024, Kabupaten Bungo Raih Opini WTP

Jambi, Jumat (20 Juni 2025) – Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dan dimulai pada pukul 09.30 WIB. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, dan Bupati Bungo, Dedy Putra.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional BPK serta pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa opini yang diberikan atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan pada Suatu Hal (WTP-PSH) atas LKPD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024. Capaian ini mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar yang berlaku, namun disertai penekanan atas informasi tertentu yang signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Meskipun demikian tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan

Namun demikian, BPK mencatat masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu menjadi perhatian, antara lain pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak berdasarkan perhitungan pendapatan yang terukur serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi serta denda keterlambatan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Kepala Perwakilan mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mendukung proses pemeriksaan dan berharap tata kelola keuangan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Download Siaran Pers