Jambi, Senin (16 Juni 2025) – Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
Seremoni penyampaian LHP dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dan dimulai pada pukul 14.00 WIB. LHP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP, kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing entitas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional BPK serta pejabat dari lima pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada empat entitas, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan pada Suatu Hal untuk satu entitas. Opini ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan telah dilakukan secara andal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun demikian, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian, antara lain: penyajian informasi Properti Investasi belum sepenuhnya memadai, penganggaran dan realisasi belanja hibah yang tidak tepat, serta adanya defisit anggaran pada pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan menegaskan bahwa opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan yang perlu ditindaklanjuti. Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima.
Sebagai penutup, BPK mengapresiasi kerja sama seluruh unsur pemerintahan daerah dan berharap upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah terus dilanjutkan secara berkelanjutan.