Jambi, Senin (23/12/2023) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (23/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada delapan entitas pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan yang dimaksud adalah:
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Operasi dan Belanja Modal pada Pemerintah Kota Jambi;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Barang Milik Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie pada Pemerintah Kabupaten Bungo;
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendidikan Dasar pada Pemerintah Kabupaten Merangin;
- Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
- Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Jambi.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si.,Ak., CA., CFrA., CPA (Aust.), CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar, S.E., M.Acc., Ak., CFE., CA., ACPA., ERMCP. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektur dari pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menguraikan permasalahan penting terkait laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah adalah:
- Memerhatikan program pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;
- Perlunya memedomani hasil pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD dalam penganggaran belanja pada APBD;
- Memahami ketentuan dalam pelaksanaan persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban belanja;
- Adanya Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran atas Belanja Daerah.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada pemerintah daerah untuk terus dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat baik dari program-program kegiatan ataupun dalam pembangunan sarana prasarana yang mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.