Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi
Selasa, 7/5/2024 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada delapan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci.
Bertempat di Auditorium Sultan Thaha Saifuddin BPK Perwakilan Provinsi Jambi, kegiatan LHP ini dimulai pada Pukul 16.00 WIB, diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust.), CSFA., ACPA. kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri juga oleh Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jambi serta para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan masing-masing Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP yang diberikan kepada delapan pemerintah daerah tersebut tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan dalam berbagai aspek. Aspek tersebut mulai dari kebijakan akuntansi, fasilitas umum, dan tanah di bawah jalan. Ini akan memperkuat infrastruktur dan transparansi pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika ketiga aspek tersebut tidak segera ditingkatkan, bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada opini audit di tahun-tahun berikutnya. Dalam sambutannya juga Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di akhir sambutan, Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati pada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada hari ini dapat terlaksana. Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.