JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 melakukan penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita PEMKOT JAMBI TERTIBKAN REKLAME TIDAK BAYAR PAJAK DAN LANGGAR ATURAN