Jambi (23/05/2022) – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup dan Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, S.E., setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP yang turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain pengeluaran belanja barang pada Dinas Pendidikan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp539,97 juta dan realisasi belanja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai kondisi yang senyatanya seluruhnya Sebesar Rp250,33 Juta.
Dalam sambutannya, Rio Tirta selaku kepala perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi pendorong untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.Turut dilaksanakan juga pada acara penyerahan ini, penyampaian tanggapan singkat secara lisan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup dan Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Romi Hariyanto, S.E. Acara kemudian ditutup dengan prosesi foto bersama.