Kuala Tungkal – Puluhan aparatur sipil negara didesak mengembalikan dana desa yang mereka terima saat menjadi pejabat (Pj) kepala desa pada 2019. Masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan, hingga kini masih ada ASN yang tidak mengembalikan.
Tak acuhnya sejumlah ASN tersebut membuat Pemkab Tanjab Barat melayangkan surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 pada 17 Desember 2021. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Agus Sanusi itu dikirim melalui camat.