Jambi – Mantan Kepala Desa (Kades), Air Teluh Arbain dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Resi Fernandes, dihadapkan ke meja hijau. Keduanya duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara hingga Rp526 juta lebih.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Moehargung Alsonta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (6/12).