Jambi – Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Paut Syakarin segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara sang kontraktor ini sudah lengkap. Barang bukti dan tersangka pun sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut pada Rabu (6/10).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Paut sudah diperiksa oleh tim jaksa penuntut dan dinyatakan sudah lengkap. “Tim penyidik pada hari Rabu (6/10) melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” kata Fikri melalui rilis resmi yang diterima Jambi One, Kamis pagi (7/10).