Muarasabak – Puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Jika hal ini tidak segera diurus, akan berdampak pada penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur telah mewajibkan kepala sekolah memiliki NUKS. Nomor tersebut adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional. NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LPPKS, sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.