Pelaksanaan Pemeriksaan di tengah Wabah Covid-19

BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah melaksanakan entry meeting pemeriksaan Terinci atas LKPD TA 2019 pada tanggal 22 April 2020. Kegiatan entry meeting dibagi menjadi dua sesi, yaitu diawali pada pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Merangin dan dilanjutkan pada pukul 16.00 s.d. 17.00 WIB dengan Pemerintah Kabupaten Muaro jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan ini dilakukan melalui mekanisme Video Conference. Pada pertemuan yang dihadiri oleh beberapa Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah serta Kepala Bakeuda/BPKAD, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Yuan Candra Djaisin menyampaikan prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK dengan tetap mengedepankan mekanisme pencegahan penyebaran Covid-19.

BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2019 mulai dari tanggal 22 April s.d  3 Juni 2020 (selama 30 hari pemeriksaan) yang terbagi ke dalam dua bentuk pelaksanaan pemeriksaan, yaitu dengan metode on desk secara Work From Home (WFH) dan dengan metode turun ke lapangan. Periode pelaksanaan tersebut bersifat tentatif dengan menyesuaikan perkembangan kebijakan pelaksanaan WFH dari BPK RI Pusat.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan ini Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah menyepakati hal-hal berupa mekanime pelaksanaan pemeriksaan yang bisa mempermudah kegiatan terutama dalam memenuhi dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa selama periode pemeriksaan ini dilaksanakan.