BPK serentak serahkan 6 LHP atas LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten/Kota

Jambi – Selasa (28/5/2019) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 pada enam entitas Pemeriksaan di Wilayah Jambi yaitu Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, acara Penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Secara bergantian Kepala Perwakilan menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan opini Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada enam Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dengan opini yang diberikan BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kota Sungai Penuh, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan informasi laporan keuangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam acara tersebut disampaikan Kepala Perwakilan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu antara lain adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Hasil Pemeriksaan BPK, selain di sampaikan kepada DPRD, juga di sampaikan kepada Bupati dan Walikota untuk ditindaklanjuti serta dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Hasil Pemeriksaan diharapkan dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas  rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.