Jum’at 17 Mei 2019 bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Ketua DPRD Kabupaten Merangin dan Bupati Merangin. Atas Hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Merangin TA 2018. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada kesesuaian LKPD Kabupaten Merangin dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan informasi laporan keuangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Hery Ridwan S.E., M.M., Ak., CA., menyampaikan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yang tertuang dalam LHP atas LKPD Kabupaten Merangin TA 2018. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Temuan SPI diantaranya adalah temuan atas Pemungutan Sumbangan Pihak Ketiga pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Sebesar Rp347,11 Juta Tidak Sesuai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, 13 Bidang Tanah Belum Diketahui Luasnya dan Dicatat dengan Nilai Rp0,00, 28 Bidang Tanah Sebesar Rp1,16 Miliar Tercatat Ganda dan 25 Bidang Tanah Sebesar Rp1,28 Miliar Belum Dapat Dipastikan Pencatatannya dalam KIB A DBMD. Sedangkan temuan atas kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diantaranya adalah temuan atas Kekurangan Volume pada 19 Paket Pekerjaan di Dua Perangkat Daerah Sebesar Rp738,73 Juta dan Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai pada Enam Perangkat Daerah Sebesar Rp251,22 Juta.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi mengingatkan kembali kepada Ketua DPRD Kabupaten Merangin dan Bupati Merangin untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.