STOP GRATIFIKASI! Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 7 Ayat 2C

“Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan”

Mari budayakan untuk menolak pemberian/gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak memberikan janji dalam bentuk apapun kepada siapa pun dalam pelaksanaan tugas.

PERATURAN BPK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN