Dalam rangka melakukan optimalisasi efektivitas pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2017 pada tanggal 5-6 Desember 2017, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.
Kegiatan tersebut dibuka dengan membacakan sambutan tertulis Kepala Perwakilan oleh Pengendali Teknis Subauditorat Jambi II, Leny Anggraini didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan, Hermawan. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Jambi, serta pengelola tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Drs. Parna, M.M, menekankan bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh entitas yang diperiksa merupakan salah satu indikator untuk menilai terhadap kepatuhan entitas melakukan langkah-langkah perbaikan berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, serta untuk menilai daya guna dan hasil guna pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Untuk itulah BPK terus mendorong langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan entitas wilayah Provinsi Jambi melalui percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Diakhir sambutannya, kepala Perwakilan mengharapkan acara pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dapat berjalan efektif, sehingga dapat meningkatkan jumlah penyelesaian tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi BPK.