Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada BPK dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat yang dapat diunduh
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, e-mail, atau melalui portal e-PPID
- Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
- Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
- Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
- Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
- Identitas jelas pengadu
Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi - Kronologi kejadian
Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi - Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id) - Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan
- Identitas jelas pengadu
- Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan cara:
- Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
- Dikirimkan melalui pos ke alamat:
Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Jalan Pangeran Hidayat Km.6,5 No.65 Kotabaru Jambi
Telp. (0741) 445388 - Dikirimkan ke alamat e-mail: humastu.jambi@bpk.go.id
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
- Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada gambar disamping.