Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 136/K/X-XIII.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
- SUBAUDITORAT JAMBI I
- SUBAUDITORAT JAMBI II