Jambi (5/1/2022) – Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 17 Peraturan MenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang JFP, setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada tahun 2021, Sekretaris Jenderal BPK RI telah menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksan (JFP) berdasarkan Keputusan Nomor 435/K/X-X.3/12/2021, 436/K/X-X.3/12/2021 dan 437/K/X-X.3/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pertama dalam JFP.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu 5 Januari 2022 pukul 10.00 WIB Kepala Perwakilan, Rio Tirta telah melantik sekaligus mengambil sumpah para PFP di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi sebanyak delapan orang PNS dengan Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Kekhidmatan sangat terasa selama acara berlangsung khususnya pada saat Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa oleh Kepala Perwakilan terhadap delapan calon PFP tersebut yang masing-masing didampingi oleh Rohaniwan Islam sebanyak enam orang, Protestan sebanyak satu orang dan Khatolik sebanyak satu orang. Acara tersebut turut dihadiri pula oleh Pejabat Struktrual dan Fungsional serta pegawai yang telah ditunjuk sebagai saksi.
Dengan telah dilantiknya delapan orang PNS tersebut menjadi PFP, Kepala Perwakilan berharap agar dapat memegang teguh sumpah yang telah diucapkan, menjaga amanah yang telah diberikan, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, dan berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara.
Di akhir acara Kepala Perwakilan tidak lupa untuk memberikan ucapan selamat diikuti oleh Pejabat struktural, fungsional, dan para tamu undangan lainnya.