Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020
Muarasabak – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menetapkan empat orang pejabat KPU sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim.
Empat pejabat tersebut, yakni inisial N selaku Ketua, S selaku Sekretaris, H selaku Bendahara dan M selaku pejabat PPSPM KPU Kabupaten Tanjabtim. Namun, yang sudah dilakukan penjemputan dan penangkapan baru tersangka berinisial S dan H di Kantor KPU Kabupaten Tanjabtim, pada Rabu (10/11) kemarin.