Jambi – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Media Workshop dengan mengangkat tema “Pemeriksaan di BPK” pada Rabu (08/12/2021). Kegiatan yang diikuti oleh 21 wartawan baik dari media cetak, penyiaran, maupun media online di Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mensosialisasikan proses dan jenis-jenis pemeriksaan yang ada di BPK Perwakilan Provinsi Jambi serta meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan media.
Kegiatan Media Workshop dimulai pada Pukul 09.15 WIB dan bertempat di Ruang AkUSTIK (Akuntabilitas untuk Semua dengan TIK) BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Ruang AkUSTIK merupakan program/kegiatan baru yang berfungsi sebagai wadah terpusatnya segala kegiatan/layanan BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang berkaitan dengan publik yang terdiri dari Layanan Edukasi; Layanan Pengumpulan Data dan Informasi; Layanan Penanganan Masukan, Keluhan dan Pengaduan; dan Layanan Kepustakaan Modern.
Rangkaian kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Rio Tirta. Hadir sebagai Narasumber yaitu Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar dan dimoderatori oleh Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan, Hendra Saputra. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Perwakilan, Silpana Suryani dan Kepala Subbagian Hukum, Andrie Cahyo Purnomo.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa peranan media dibutuhkan dalam menyampaikan informasi tentang BPK kepada masyarakat. Kepala Perwakilan juga memperkenalkan inovasi baru BPK Perwakilan Provinsi Jambi yaitu Ruang AkUSTIK kepada para peserta. Harapannya BPK dapat menjadi sumber ilmu, terutama ilmu-ilmu seperti akuntansi dan keuangan negara/daerah.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pemeriksaan Keuangan Daerah. Dalam pemaparannya, Kepala Subauditorat Jambi II menyampaikan bahwa BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang. Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda-beda.
Lebih lanjut Kepala Subauditorat Jambi II menyampaikan tahapan pemeriksaan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Adapun tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.
“Saat ini memang masih banyak rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti. Total itu sekitar 25,13% rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemda. Total yang sudah selesai baru 70,74% dari 13.805 rekomendasi”, ungkap Kepala Subauditorat Jambi II.
Pada sesi akhir kegiatan, diberikan ruang tanya jawab bagi para peserta sehingga dapat memperoleh informasi secara mendalam terkait pemeriksaan di BPK. Beberapa pertanyaan yang diajukan yaitu terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan seberapa jauh kewenangan BPK dalam pemeriksaan tersebut.
Acara Media Workshop ini ditutup oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, dengan menyampaikan beberapa simpulan workshop tentang kedudukan BPK dalam kelembagaan negara, output dari masing-masing jenis pemeriksaan BPK, dan hubungan BPK dengan aparat penegak hukum. Kepala Sekretariat Perwakilan menegaskan dengan adanya kegiatan Media Workshop ini diharapkan media dapat menyampaikan informasi mengenai BPK secara jelas dan akurat kepada masyarakat serta terjalinnya hubungan yang baik antara BPK dan media dengan cara komunikasi yang lebih kondusif ke depannya yang antara lain memanfaatkan sarana pada Ruang AkUSTIK di BPK Perwakilan Provinsi Jambi.